Halaman


Minggu, 28 Oktober 2012

GH Universal



My family and I went to Bandung in 2011. Bandung isn’t be the most interesting that I ever visited because, I often came to Bandung but in 2011 I went to Bandung and stayed in a hotel and that hotel was be the most interesting that I ever visited. The name of hotel is Grand Hotel Universal. Grand Hotel Universal had a beautiful built, good view, the best servant, and many more that make me falling in love with that place. That hotel made me feel like a princess but it just my dream because that place very unique and elegance like in Italia.
Grand Hotel Universal is located in northern Bandung city. The hotel is designed particularly for the travelers who place the great value for luxury and comfort. The architecture makes this hotel unique and stands out among other hotels in Bandung. It is Italian Renaissance in style, each line, and curves is the signature of  this hotel building. Every detail on its façade is beautifully and carefully crafted by hands. It has six domes on the rooftop and one of them in sacred place so called of the angels, it is where the wedding vows exchanged and prayer lifted up. The chapel has a breath taking 360 degreed mountains and city view.
This hotel is a hotel of fifth star and be my favorite place I ever visited because this hotel very unique makes everyone amazed after look the hotel architecture. The color of hotel is dull gray for reinforce the classic feel and characteristic, Grand Hotel Universal also has high artistic value so for the people who like with art this place very right for them. I think beautiful place in Grand Hotel Universal is Chapel of the angel and secret garden. Chapel of the angel is one of the romantic place in that and also from this is we can see Bandung city view. The secret garden also be my favorite place because this garden very beautiful and make me feel like in fairy tale so I feel in Italia. I have a problem with that hotel is the price because the cost to stay one night is expensive for me so I can’t visit that hotel every weekend or every month. It’s make me so sad but I have dream to do my wedding reception in that hotel because that hotel very romantic and have art value.


Senin, 15 Oktober 2012

Kode Etik Jurnalistik

Kemedekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh infrmasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik



 

Sabtu, 13 Oktober 2012

Car Free Day Jakarta

        





          Car free day dikota Jakarta sudah tidak asing lagi didengar oleh warga kota Jakarta. Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dilaksanan setiap hari minggu pada pukul 06.00-11.00. Awalnya HKBP dilakukan setiap dua minggu sekali atau sebulan dua kali pada pukul 06.00-14.00, tapi ketetapan ini diubah sehingga diadakan setiap minggu dan waktunya lebih dipersingkat.

Car Free Day ini dilakukan agar meningkatkan kualitas udara dan ekosistem di Jakarta. Para warga Jakarta dan sekitarnya dapat merasakan udara yang lebih bersih dari hari biasanya, ini dapat mengupayakan agar warga Jakarta dan sekitarnya untuk menggunakan kendaraan umun saja supaya dapat selalu mengurangi polusi dan bisa merasakan udara yang lebih baik.

Pada hari minggu pagi, semua kendaraan bermotor dilarang melewati jalan Sudirman-Thamrin. Hanya Bus Transjakarta saja yang dapat melewati jalan ini dikarenakan, Bus Transjakarta yang menggunakan  bahan bakar gas sehingga berdampak ramah lingkungann

Kegiatana ini sangat dimanfaatkan oleh warga Jakarta dan sekitarnya untuk berolahraga, bersepeda, maupun hanya berjalan-jalan dikawasan Car Free Day ini dan mereka berharap agar terus bisa merasakan udara yang sejuk di kota Jakarta.


Nama : Sindi Hutami S
Kelas  : 3SA05
NPM  : 16610554

Kamis, 04 Oktober 2012

Definisi Kepariwisataan


II. Pengertian Kepariwisataan
Bagi Anda yang telah mengalami “asam-garam” di bidang kepariwisataan pengertian dasar kepariwisataan bukan lagi merupakan masalah. Namun kami yakin banyak di antara kita yang masih belum faham berbagai istilah kepariwisataan yang acapkali kita jumpai sehari-hari, merupakan hal yang menimbulkan pengertian yang “kisruh”. Lihat saja contoh di bawah ini.
Salah satu istilah yang digunakan secara “resmi” sebagai nama sebuah kementerian, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang berwenang menangani “kebudayaan” dan “kepariwisataan“, tidak menggunakan istilah “kepariwisataan” melainkan “pariwisata“, berbeda halnya dengan istilah “kebudayaan” yang digunakannya secara berdampingan. Sementara itu Undang-undang no. 10/Th 2009 (UU no.10/2009) disebutnya sebagai Undang-undang tentang “Kepariwisataan”. Di samping itu, kita sering mendengar dan membaca adanya istilah “obyek wisata” dan “atraksi wisata“. Oleh karena itu tidaklah heran jika banyak pihak yang mempertanyakan akan perbedaan antara wisata, pariwisata dan kepariwisataan. Atas dasar apa pilihan istilah wisata, pariwisata dan kepariwisataan itu digunakan?
Dengan diundangkannya UU no.10/2009 tentang Kepariwisataan, diharapkan penggunaan istilah-istilah itu dilakukan lebih tertib sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa sehingga tidak lagi menimbulkan pengertian yang membingungkan. Di dalam BAB I Ketentuan Umum UU no.10/2009 ditetapkan berbagai ketentuan yang terkait dengan kepariwisataan, di antaranya sebagai berikut.
II. Pengertian Kepariwisataan
Pengertian dan Definisi Pariwisata
Istilah pariwisata berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari 2 kata, yaitu kata “Pari” berarti berkeliling atau bersama dan kata “wisata” berarti perjalanan. Menurut Soetomo (1994:25) yang di dasarkan pada ketentuan WATA (World Association of Travel Agent = Perhimpunan Agen Perjalanan Sedunia), wisata adalah perjalanan keliling selama lebih dari tiga hari, yang diselenggarakan oleh suatu kantor perjalanan di dalam kota dan acaranya antara lain melihat-lihat di berbagai tempat atau kota baik didalam maupun diluar    negeri. 
·         Menurut A.J. Burkart dan S. Medik (1987)
Pariwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek ke tujuan- tujuan diluar tempat dimana mereka biasanya hidup dan bekerja dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-tempat tujuan itu.
·         Menurut Hunziger dan krapf dari swiss dalam Grundriss Der Allgemeinen Femderverkehrslehre
menyatakan pariwisata adalah keseluruhan jaringan dan gejala-gejala yang berkaitan dengan tinggalnya orang asing disuatu tempat dengan syarat orang tersebut tidak melakukan suatu pekerjaan yang penting (Major Activity) yang memberi keuntungan yang bersifat permanen maupun sementara.
·         Menurut Prof. Salah Wahab dalam Oka A Yoeti (1994, 116.)
 Pariwisata adalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapat pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu negara itu sendiri atau diluar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya, dimana ia memperoleh pekerjaan tetap.
Jadi pengertian pariwisata adalah perjalanan keliling dari suatu tempat ke tempat lain. Kepariwisataan adalah merupakan kegiatan jasa yang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang kasih seperti hasil budaya peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklim yang nyaman.
Sumber : http://tha1903.blogspot.com/2010/09/pengertian-pariwisata.html

- Kesimpulan : Setiap orang memiliki penjelasan yang berbeda-beda tentang kepariwisataan. Banyak pula orang yang tidak mengerti apa itu arti tentang kepariwisataan. Disinilah kita dapat merangkum arti tentang kepariwisataan melalui penjelasan diatas. Menurut saya kepariwisataan adalah suatu ilmu yang memperkenalkan para wisatawan untuk mengunjungi tempat wisata yang dianggap menarik dari segi kebudayaan maupun segi keindahan demi memperkenalkan kepada masyarakat agar datang dan menambah pendapatan penduduk warga setempat. Demikianlah kepariwisataan menurut kesimpulan dari saya.

Nama : Sindi Hutami Sugiharti
NPM : 16610554
Kelas : 3SA05