Halaman


Rabu, 14 November 2012

Pariwisata


Glosarium Pariwisata I

1.      Adat                    : Aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.

2.      Hotel                : Bangunan berkamar banyak yang disewakan, tempat menginap orang yang sedang    diperjalan.


3.                 Oleh-oleh           : Sesuatu yang dibawa dari berpergian; buah tangan.

4.      Onde-onde       : Panganan berbentuk bola-bola kecil terbuat dari tepung ketan atau singkong yang diberi gula merah dan kelapa didalamnya.


5.      Ondel-ondel      : Orang-orangan dalam ukuran besar khas betawi yang digerak-gerakan oleh orang yang berada didalamnya.

6.      Rendang            : Lauk dibuat dari daging (sapi,ayam,dsb) yang dirempah-rempahi dan dimasak.


7.      Tari Budaya       : Tarian yang dilakukan oleh orang zaman dahulu, biasanya terdapat di istana raja-raja.

8.      Tari Kipas             : Tarian yang dilakukan dengan menggunakan kipas.


9.      Vila                       : Rumah mungil diluar kota atau pegunungan; rumah peristirahatan (digunakan hanya pada waktu-waktu liburan)

10. Wayang             : Boneka tiruan orang, dsb terbuat dari pahatan kulit atau kayu dsb yang dapat dimanfaatkan untuk memerankan tokoh dalam pertunjukan drama tradisional (Bali, Jawa, Sunda, dsb), biasanya dimainkan oleh orang


Nama : 
1. Eka Ratna (12610292)
2. Sindi Hutami (16610554)
3. Siti Rachma ( 16610613)

Selasa, 13 November 2012

Berita FEATURE


   
 
Sahabat “ Tak Lekang oleh Waktu”
     Awal yang indah untuk mengawali hari yang dinanti-nanti. Hari itu adalah hari dimana dimulai tahun akademik baru untuk mahasiswa Gunadarma merasakan duduk dibangku perkuliahan, sebenarnya masih belum ada yang special untuk awal yang sangat dinanti-nantikan. Semua mahasiswa yang menjadi bagian anak-anak satra 04 masih saling mencari jati diri untuk menemukan teman-teman yang baik dalam hal pelajaran ataupun yang lain-lain. 

     Pada akhirnya ku temukan sahabat-sahabat yang
baik untuk diriku. Mereka adalah teman-teman yang sangat pengertian, mereka juga adalah para sahabat yang menjadi semangat ku ketika berada dikampus. Persahabatan aku dan mereka tidak hanya terjalin di kampus tetapi kami tetap bermain dan belajar bersama diluar kampus.

     Ketika aku merasa terpuruk dalam hal pelajaran, keluarga, bahkan pada saat diriku terpuruk karena hal percintaan mereka slalu membantu ku dan memberikan sebuah saran yang baik untuk membantu permasalahan ku begitupun aku dengan mereka, jika mereka sedang mengalami sesuatu permasalahan maka aku siap sedia untuk membantu mereka mengahadapi suatu masalah dan memberikan secercah harapan untuk masalah mereka. Persahabatn kami tidak berjalan semulus yang kami harapkan, kami mengalami banyak rintangan mulai dari manusia-manusia yang mempunyai hobby untuk mengikut campuri urusan kami sampai terpisahnya kelas diantara kami bahkan salah satu teman ku mengejar cita-citanya untuk mendapatkan gelar sarjana Magister dengan mengikuti progam sarmag yang diadakan oleh kampus tercinta ku. Walaupun kami mengalami banyak rintangan tetapi bukan halangan bagi kami untuk saling berteman tetapi semua itu menjadikan kami pibadi yang lebih baik dari sebelumnya.

     Persahabatan ini diharapkan tidak hanya terjalin dikampus ungu tetapi juga dapat terjalin sampai kita menjadi dewasa dan berubah menjadi keriput. Persahabatan yang indah adalah persahabatan yang tak lekang oleh waktu, walaupun terpisah jarak dan ruang tetapi tak akan pernah bisa diterjang oleh ombak apapun, selamanya bersama.

By : Sindi Hutami S

Minggu, 28 Oktober 2012

GH Universal



My family and I went to Bandung in 2011. Bandung isn’t be the most interesting that I ever visited because, I often came to Bandung but in 2011 I went to Bandung and stayed in a hotel and that hotel was be the most interesting that I ever visited. The name of hotel is Grand Hotel Universal. Grand Hotel Universal had a beautiful built, good view, the best servant, and many more that make me falling in love with that place. That hotel made me feel like a princess but it just my dream because that place very unique and elegance like in Italia.
Grand Hotel Universal is located in northern Bandung city. The hotel is designed particularly for the travelers who place the great value for luxury and comfort. The architecture makes this hotel unique and stands out among other hotels in Bandung. It is Italian Renaissance in style, each line, and curves is the signature of  this hotel building. Every detail on its façade is beautifully and carefully crafted by hands. It has six domes on the rooftop and one of them in sacred place so called of the angels, it is where the wedding vows exchanged and prayer lifted up. The chapel has a breath taking 360 degreed mountains and city view.
This hotel is a hotel of fifth star and be my favorite place I ever visited because this hotel very unique makes everyone amazed after look the hotel architecture. The color of hotel is dull gray for reinforce the classic feel and characteristic, Grand Hotel Universal also has high artistic value so for the people who like with art this place very right for them. I think beautiful place in Grand Hotel Universal is Chapel of the angel and secret garden. Chapel of the angel is one of the romantic place in that and also from this is we can see Bandung city view. The secret garden also be my favorite place because this garden very beautiful and make me feel like in fairy tale so I feel in Italia. I have a problem with that hotel is the price because the cost to stay one night is expensive for me so I can’t visit that hotel every weekend or every month. It’s make me so sad but I have dream to do my wedding reception in that hotel because that hotel very romantic and have art value.


Senin, 15 Oktober 2012

Kode Etik Jurnalistik

Kemedekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh infrmasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik